PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS

- 25 April 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi - PPPK bisa happy ending. RUU ini atur jaminan pensiun dan jaminan hari tua, gak beda dengan PNS. Cek detail pasalnya di sini.
Ilustrasi - PPPK bisa happy ending. RUU ini atur jaminan pensiun dan jaminan hari tua, gak beda dengan PNS. Cek detail pasalnya di sini. /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - PPPK bisa happy ending. RUU berikut ini atur jaminan pensiun dan jaminan hari tua, gak beda dengan PNS.

Ada angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

DPR kini sedang membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam RUU tersebut, tertulis beberapa pasal yang menyangkut jaminan hari tua atau pensiun bagi PPPK.

Baca Juga: Kabar Baik Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Usai Dihapus Apa Benar? Simak Faktanya

Tentu hal ini menjadi menarik. Sebab, sejauh ini perbedaan PNS dengan PPPK salah satunya menyoal pensiunan.

Dengan adanya RUU tersebut, PPPK kini memiliki secercah harapan jika mencapai masa pensiun. Ada jaminan hari tua yang akan didapatkan.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x