PNS Golongan III (Penata)
- IIIA adalah Penata Muda
- IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
- IIIC adalah Penata
- IIID adalah Penata Tingkat 1
Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS
Berapa gaji PNS Golongan III dan IV?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS mendapatkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sementara, tunjangan yang diperoleh antara lain: tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, jabatan dan umum dengan nominal yang variatif dari Rp 190.000 - Rp 117.375.000.
Baca Juga: Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan Jam Kerja PNS PPPK dalam 1 Minggu per Mei 2023
Berapa masa usia pensiun PNS Golongan III dan IV?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS adalah minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.