Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan

- 27 April 2023, 17:42 WIB
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun.
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun. /Sscasn.bkn.go.id

PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA adalah Penata Muda
  • IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
  • IIIC adalah Penata
  • IIID adalah Penata Tingkat 1

Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS

Berapa gaji PNS Golongan III dan IV?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS mendapatkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sementara, tunjangan yang diperoleh antara lain: tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, jabatan dan umum dengan nominal yang variatif dari Rp 190.000 - Rp 117.375.000.

Baca Juga: Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan Jam Kerja PNS PPPK dalam 1 Minggu per Mei 2023

Berapa masa usia pensiun PNS Golongan III dan IV?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS adalah minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah