Berikut rincian batas usia pensiun PNS 2023:
- Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Melihat tingkatan di atas, PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun.
Baca Juga: Link Pendaftaran PKN STAN 2023 Seleksi PNS Jalur Sekolah Kedinasan: Formasi, Biaya dan Syarat Daftar
Demikian apa itu PNS golongan III dan IV lengkap dengan keistimewaan batas usia pensiun dan tunjangan yang didapatnya.***