Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan

- 27 April 2023, 17:42 WIB
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun.
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun. /Sscasn.bkn.go.id

Berikut rincian batas usia pensiun PNS 2023:

- Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

 

- Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

- Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Melihat tingkatan di atas, PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun.

Baca Juga: Link Pendaftaran PKN STAN 2023 Seleksi PNS Jalur Sekolah Kedinasan: Formasi, Biaya dan Syarat Daftar

Demikian apa itu PNS golongan III dan IV lengkap dengan keistimewaan batas usia pensiun dan tunjangan yang didapatnya.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah