Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

- 29 April 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi. Pemerintah tetapkan PNS golongan III dan IV dapat gaji 13 paling gede, intip besarannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023. /Pixabay/@Ekoanug

2. Tunjangan suami atau istri

Besaran tunjangan suami atau istri adalah 10 persen dari gaji pokok yang diterimanya.

3. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak baik anak kandung, angkat, maupun tiri.

Baca Juga: Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan

4. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan pangan adalah setara dengan 10 kg beras yang diberikan dalam bentuk uang.

5. Tunjangan jabatan atau umum

Tunjangan jabatan diberikan apabila PNS menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah.

Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan umum sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x