2. Tunjangan suami atau istri
Besaran tunjangan suami atau istri adalah 10 persen dari gaji pokok yang diterimanya.
3. Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak baik anak kandung, angkat, maupun tiri.
Baca Juga: Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan
4. Tunjangan pangan
Besaran tunjangan pangan adalah setara dengan 10 kg beras yang diberikan dalam bentuk uang.
5. Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan jabatan diberikan apabila PNS menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah.
Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan umum sesuai dengan ketentuan.