BERITA DIY - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori berikut ini.
Pemerintah memang sudah mengumumkan tentang adanya pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan.
Pencairan Gaji ke-13 ini rencananya dilakukan pada bulan Juni 2023, seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya
Namun ternyata ada kategori PNS, TNI dan Polri yang resmi dibatalkan Gaji ke-13 oleh pemerintah.
Pemerintah resmi batalkan Gaji ke-13 untuk beberapa PNS, anggota TNI dan Polri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.