Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

- 2 Mei 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori ini.
Ilustrasi - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori berikut ini.

Pemerintah memang sudah mengumumkan tentang adanya pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan.

Pencairan Gaji ke-13 ini rencananya dilakukan pada bulan Juni 2023, seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

Namun ternyata ada kategori PNS, TNI dan Polri yang resmi dibatalkan Gaji ke-13 oleh pemerintah.

Pemerintah resmi batalkan Gaji ke-13 untuk beberapa PNS, anggota TNI dan Polri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x