Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

- 1 Mei 2023, 17:00 WIB
Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di sini.
Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

BERITA DIY - Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di ulasan ini.

Presiden Jokowi sudah menyetujui pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2023. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS hingga pensiunan.

Aturan terbaru pencairan Gaji ke-13 termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

PP yang diteken Jokowi pada 29 Maret 2023 itu tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2023. 

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x