BERITA DIY - Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di ulasan ini.
Presiden Jokowi sudah menyetujui pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2023. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS hingga pensiunan.
Aturan terbaru pencairan Gaji ke-13 termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
PP yang diteken Jokowi pada 29 Maret 2023 itu tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.