Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

- 1 Mei 2023, 17:00 WIB
Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di sini.
Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI

Namun dalam aturan terbaru, Jokowi putuskan PNS yang masuk kategori berikut ini tak dapat Gaji ke-13 yang cair Juni 2023:

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x