Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

- 1 Mei 2023, 17:00 WIB
Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di sini.
Mohon maaf, Jokowi putuskan tak beri Gaji ke-13 ke PNS dengan kategori berikut ini. Cek aturan terbaru di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

Sebagai informasi, berikut besaran dan komponen yang bakal didapatkan PNS dari  Gaji ke-13:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x