Ketentuan teknis pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai non ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan dapat menikmati hak-hak keuangan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 untuk para Pegawai Non ASN.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7.517.000,00