PNS Dicopot Jabatan Masih Dapat Gaji Tunjangan, Ini Hal-hal Membuat ASN Dipecat Pemberhentian PNS Tidak Hormat

- 24 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat.
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat. /Tangkap layar dompukab.go.id

o. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

p. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

 

q. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.

r. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Baca Juga: TPP PNS Cair Februari-Maret 2023, Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai CPNS Capai 4 Jutaan? Ini Penjelasannya

Demikian sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x