PNS Dicopot Jabatan Masih Dapat Gaji Tunjangan, Ini Hal-hal Membuat ASN Dipecat Pemberhentian PNS Tidak Hormat

- 24 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat.
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat. /Tangkap layar dompukab.go.id

BERITA DIY - Berikut alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan, ini hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat.

Kabar Rafael Alun Trisambodo PNS Pajak dicopot jabatan dari Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak namun tetap mendapat gaji tunjangan PNS menjadi pembicaraan di ruang publik media sosial.

Menteri Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Jumat, 24 Februari 2023 sesuai aturan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

 

Selain karena ulah anaknya Mario Dandy yang lakukan penganiayaan, pencopotan jabatan RAT juga sebagai upaya proses pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

Kendati demikian, status Rafael Alun saat ini masih Aparatur Sipil Negara ANS PNS yang selama pemeriksaan masih mendapatkan gaji dan tunjangan.

Pengangkatan, pencopotan jabatan dan pemberhentian PNS diatur oleh undang-undang yang berlaku mengenai pegawai negeri sipil, salah satu beleidnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2020 lalu.

Apa saja hukuman PNS 2023? Rafael Alun Trisambodo dihukum berat?

Sebelum dipecat tanpa hormat, hukuman PNS ada 3 kategori dari ringan, sedang sampai berat yang berupa penurunan pangkat lebih rendah paling lama 1 tahun.

Hukuman PNS kategori berat juga berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PNS dipecat).

 

Jika seperti ini, diketahui Rafael Alun Trisambodo mendapat hukuman PNS kategori berat dari penurunan jabatan hingga pemecatan tanpa hormat.

Baca Juga: Biodata Mario Dandy Satrio: Umur Berapa, Anak Siapa, Apa Akun Twitter TikTok & IG Instagramnya?

Apa saja yang membuat PNS dipecat pemberhentian tanpa hormat?

Pada Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020 dan aturan di laman KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), PNS diapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

PNS dipecat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Berikut hal-hal yang membuat PNS dipecat, antara lain:

 

a. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS;

Baca Juga: Viral Profil Rafael Alun Trisambodo Ditjen Pajak, Usai Anaknya Pengendara Rubicon Diduga Aniaya Pria di Jaksel

b. Menyalahgunakan wewenangnya;

c. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;

d. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;

e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;

f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;

Baca Juga: Mau Tahu Profil PNS Dirjen Pajak? Ini Cara Cek Status Gaji PNS di Link DJASN BKN

g. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;

h. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

i. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;

 

j. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

k. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

l. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

m. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

n. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;

o. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

p. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

 

q. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.

r. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Baca Juga: TPP PNS Cair Februari-Maret 2023, Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai CPNS Capai 4 Jutaan? Ini Penjelasannya

Demikian sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x