Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya?

- 19 Februari 2023, 22:18 WIB
Cek prediksi tunjangan naik THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji.
Cek prediksi tunjangan naik THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji. /Ilustrasi Pixabay/@EmAji

BERITA DIY - Berikut info prediksi tunjangan naik bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji.

Disepakati dalam APBN 2023 belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun yang naik 3,3 persen jika dibandingkan anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Kemudian, diperkirakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023 juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Dengan begitu, diprediksi ada kenaikan sebesar 3,3 persen pada besaran THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada penerimanya sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi PNS Paling Dibutuhkan BKN

Sesuai peraturan tersebut, penerima THR dan gaji ke 13 antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x