Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syaratnya BKN

- 11 Februari 2023, 19:55 WIB
Info berapa lama masa percobaan sebelum CPNS diangkat jadi PNS dan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS sah.
Info berapa lama masa percobaan sebelum CPNS diangkat jadi PNS dan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS sah. /ANTARA FOTO/Rendhik Andika

BERITA DIY - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera merilis seleksi tes CPNS 2023. Tiap pelamar yang lolos hingga tahap pelantikan CPNS belum bisa diangkat jadi PNS 2023.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan aturan yang diikuti dan dipenuhi oleh BKN untuk CPNS diangkat jadi PNS. Di mana aturan lengkapnya tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.

Dilansir dari laman BKN di bkn.go.id para CPNS wajib mengikuti berbagai program prajabatan seperti lulus diklat, sehat jasmani-rohani serta bebas narkoba.

Selain itu, ada hasil penilaian kinerja dan perilaku selama menjadi CPNS wajib baik untuk dipersilakan mengucapkan sumpah janji PNS saat pengangkatan.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru

Berapa lama masa percobaan sebelum CPNS diangkat PNS?

Dalam peraturan tentang CPNS yang ada, CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan setidaknya 1 tahun dan paling lama selama 2 tahun.

 

Di pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 tertuang bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun bisa diangkat menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x