2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.
Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.
Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.
Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru
3. Besaran gaji TNI PPolri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, terdapat lima golongan hingga perwira tinggi.
Dengan besaran gaji TNI Polri golongan I atau Tamtama adalah Rp 1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.697.735.
Besaran tersebesar untuk gaji TNI Polri golongan perwira tinggi Rp 5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.126.516.
4. Pensiunan besarannya ditentukan dari SK pensiun. Adapun tunjangan pensiunan PNS, PPPK atau TNI Polri yang disesuaikan dengan golongan akhir saat pensiun.