PNS Dicopot Jabatan Masih Dapat Gaji Tunjangan, Ini Hal-hal Membuat ASN Dipecat Pemberhentian PNS Tidak Hormat

- 24 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat.
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat. /Tangkap layar dompukab.go.id

Apa saja hukuman PNS 2023? Rafael Alun Trisambodo dihukum berat?

Sebelum dipecat tanpa hormat, hukuman PNS ada 3 kategori dari ringan, sedang sampai berat yang berupa penurunan pangkat lebih rendah paling lama 1 tahun.

Hukuman PNS kategori berat juga berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PNS dipecat).

 

Jika seperti ini, diketahui Rafael Alun Trisambodo mendapat hukuman PNS kategori berat dari penurunan jabatan hingga pemecatan tanpa hormat.

Baca Juga: Biodata Mario Dandy Satrio: Umur Berapa, Anak Siapa, Apa Akun Twitter TikTok & IG Instagramnya?

Apa saja yang membuat PNS dipecat pemberhentian tanpa hormat?

Pada Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020 dan aturan di laman KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), PNS diapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

PNS dipecat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Berikut hal-hal yang membuat PNS dipecat, antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x