PNS Dicopot Jabatan Masih Dapat Gaji Tunjangan, Ini Hal-hal Membuat ASN Dipecat Pemberhentian PNS Tidak Hormat

- 24 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat.
Ilustrasi. Sejumlah alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan dan hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat. /Tangkap layar dompukab.go.id

BERITA DIY - Berikut alasan PNS dicopot jabatan masih dapat gaji tunjangan, ini hal-hal yang membuat ASN dipecat pemberhentian PNS tidak hormat.

Kabar Rafael Alun Trisambodo PNS Pajak dicopot jabatan dari Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak namun tetap mendapat gaji tunjangan PNS menjadi pembicaraan di ruang publik media sosial.

Menteri Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Jumat, 24 Februari 2023 sesuai aturan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

 

Selain karena ulah anaknya Mario Dandy yang lakukan penganiayaan, pencopotan jabatan RAT juga sebagai upaya proses pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

Kendati demikian, status Rafael Alun saat ini masih Aparatur Sipil Negara ANS PNS yang selama pemeriksaan masih mendapatkan gaji dan tunjangan.

Pengangkatan, pencopotan jabatan dan pemberhentian PNS diatur oleh undang-undang yang berlaku mengenai pegawai negeri sipil, salah satu beleidnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x