a. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS;
b. Menyalahgunakan wewenangnya;
c. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
Baca Juga: Mau Tahu Profil PNS Dirjen Pajak? Ini Cara Cek Status Gaji PNS di Link DJASN BKN
g. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;