KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Jadi Penerima BSU Upah BPJS Ketenagakerjaan

- 13 Juli 2022, 14:47 WIB
Login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek bantuan BLT Subsidi Gaji dengan KTP, dan BSU 2022 kapan cair.
Login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek bantuan BLT Subsidi Gaji dengan KTP, dan BSU 2022 kapan cair. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening Bank Himbara

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Usai Isi Data Ini, BLT Gaji 2022 Kapan Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU di BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker, Penerima Tanda Ini Pasti Dapat Subsidi Upah 2022

Sembari menanti BLT Subsidi Gaji dijalankan, tak perlu khawatir. Sebab jika tak terdaftar BLT Subsidi Gaji di 2020, sebab karyawan masih bisa mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x