BERITA DIY - Simak kriteria pekerja jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 kali ini beserta dengan cara cek status penerima melalui link resmi Kemnaker.
Sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh Kemnaker, bahwa dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji diketahui akan kembali bergulir kepada sejumlah pekerja pada tahun 2022 kali ini.
Untuk tahun 2022 kali ini, rencananya dana bantuan BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja sesuai dengan kriteria atau syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Mengenai kriteria penerima dari BSU tahun 2022 ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak Kemnaker, agar nantinya BLT Subsidi Gaji dapat diberikan secara tepat sasaran.
Baca Juga: Subsidi Upah Rp1 Juta per Orang Segera Disalurkan Kemnaker, Cek Syarat Penerima BSU 2022
Lebih lanjut, berikut merupakan sejumlah kriteria pekerja yang nantinya berhak untuk menjadi penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 yang akan digulirkan oleh Kemnaker mendatang:
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa