Sedangkan untuk tahun 2022 kali ini, diketahui bahwa nominal bantuan yang akan diberikan kepada penerima bantuan ini sama seperti tahun lalu yaitu senilai Rp 1 juta per pekerja.
Nantinya dana bantuan BSU tahun 2022 tersebut baru akan digulirkan atau disalurkan kepada sejumlah pekerja setelah Kemnaker telah menyelesaikan proses perumusan instrumen penyaluran.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kriteria pekerja yang akan menjadi penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 lengkap dengan cara cek status penerima melalui link Kemnaker.***