Subsidi Upah Rp1 Juta per Orang Segera Disalurkan Kemnaker, Cek Syarat Penerima BSU 2022

- 12 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi: Cek syarat pekerja yang bisa jadi penerima BSU 2022, Subsidi Upah Rp1 juta per orang siap disalurkan Kemnaker.
Ilustrasi: Cek syarat pekerja yang bisa jadi penerima BSU 2022, Subsidi Upah Rp1 juta per orang siap disalurkan Kemnaker. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta per orang akan segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun sebelumnya ketahui terlebih dahulu apa saja syarat penerima BSU di tahun 2022 ini.

Kabar baik tentang penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja ini sudah sejak lama diinfokan Kemnaker.

Tujuan dari adanya BSU di tahun 2022 ini agar dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, juga diharpkan dapat meningkatkan daya beli masyarakay sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu, 6 April 2022 lalu, dikutip Tim Berita DIY dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Begini Penjelasan Kemanker soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Namun hingga awal pekan Juli 2022, berita tentang kapan Subsidi Upah tersebut akan disalurkan kepada pekerja belum ada titik terangnya.

Kapan Disalurkan?

Terkait kapan penyaluran BSU 2022 tersebut, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa masih menyelesaikan masalah administrasi.

Mengutip ANTARANEWS, pihak Kemnaker menyatakan bahwa terdapat beberapa administrasi yang masih menghambat penyaluran Subsidi Upah tersebut, di antaranya perlunya penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses,” jelas Nindya Putri selaku Sub Koordinator Kepesertaan, pada Selasa, 28 Juni 2022 dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x