Nindya menambahkan jika memang benar arahan dari Presiden harusnya BSU disalurkan sebelum Lebaran, namun akhirnya mendapati proses yang cukup panjang, maka dari itu pencairan belum dapat dipastikan.
Berapa Besaran BSU 2022?
Pihak Kemnaker menjelaskan jika Subsidi Upah yang akan disalurkan kepada pekerja penerima manfaat yaitu Rp1 juta per orang.
Besaran tersebut merupakan jumlah total Rp500 ribu per bulan yang cair sekaligus untuk dua bulan.
Syarat Penerima
Kemnaker memang belum merilis secara resmi apa saja syarat penerima BSU 2022, namun dijelaskan sebelumnya bahwa Subsidi Upah Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta
- Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri juga mengatakan bahwa terdapat kemungkinan kriteria atau syarat penerima BSU 2022 tidak jauh berbeda dengan Subsidi Upah 2021 lalu.
Adapun syarat penerima Subsidi Upah 2021 yang lalu yaitu: