- WNI memiliki NIK KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Menerima upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diprioritaskan bagi pekerja di sektor transportasi, aneka industri barang konsumsi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, namun BSU tidak diberikan kepada pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pada tahun 2021 lalu, Kemnaker juga menyediakan akses bagi pekerja yang ingin cek penyaluran BSU melalui link resmi kemnaker.go.id.
Namun pada tahun 2022 ini, terkait kapan Subsidi Upah disalurkan dan syarat lengkap penerima BSU 2022 masih harus menunggu informasi resmi dari Permenaker.***