Subsidi Upah Rp1 Juta per Orang Segera Disalurkan Kemnaker, Cek Syarat Penerima BSU 2022

- 12 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi: Cek syarat pekerja yang bisa jadi penerima BSU 2022, Subsidi Upah Rp1 juta per orang siap disalurkan Kemnaker.
Ilustrasi: Cek syarat pekerja yang bisa jadi penerima BSU 2022, Subsidi Upah Rp1 juta per orang siap disalurkan Kemnaker. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta per orang akan segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun sebelumnya ketahui terlebih dahulu apa saja syarat penerima BSU di tahun 2022 ini.

Kabar baik tentang penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja ini sudah sejak lama diinfokan Kemnaker.

Tujuan dari adanya BSU di tahun 2022 ini agar dapat kembali meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, juga diharpkan dapat meningkatkan daya beli masyarakay sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu, 6 April 2022 lalu, dikutip Tim Berita DIY dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Begini Penjelasan Kemanker soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Namun hingga awal pekan Juli 2022, berita tentang kapan Subsidi Upah tersebut akan disalurkan kepada pekerja belum ada titik terangnya.

Kapan Disalurkan?

Terkait kapan penyaluran BSU 2022 tersebut, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa masih menyelesaikan masalah administrasi.

Mengutip ANTARANEWS, pihak Kemnaker menyatakan bahwa terdapat beberapa administrasi yang masih menghambat penyaluran Subsidi Upah tersebut, di antaranya perlunya penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses,” jelas Nindya Putri selaku Sub Koordinator Kepesertaan, pada Selasa, 28 Juni 2022 dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair Rp1 Juta dan Apa Syarat Dapat Subsidi Gaji? Cek Status Penerima di kemnaker.go.id

Nindya menambahkan jika memang benar arahan dari Presiden harusnya BSU disalurkan sebelum Lebaran, namun akhirnya mendapati proses yang cukup panjang, maka dari itu pencairan belum dapat dipastikan.

Berapa Besaran BSU 2022?

Pihak Kemnaker menjelaskan jika Subsidi Upah yang akan disalurkan kepada pekerja penerima manfaat yaitu Rp1 juta per orang.

Besaran tersebut merupakan jumlah total Rp500 ribu per bulan yang cair sekaligus untuk dua bulan.

Syarat Penerima

Kemnaker memang belum merilis secara resmi apa saja syarat penerima BSU 2022, namun dijelaskan sebelumnya bahwa Subsidi Upah Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Ini Info Terbaru Kemnaker, Cek BLT Subsidi Gaji via Login Link BPJS Ketenagakerjaan

  • Pekerja atau buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta
  • Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri juga mengatakan bahwa terdapat kemungkinan kriteria atau syarat penerima BSU 2022 tidak jauh berbeda dengan Subsidi Upah 2021 lalu.

Adapun syarat penerima Subsidi Upah 2021 yang lalu yaitu:

  1. WNI memiliki NIK KTP
  2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Menerima upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  5. Diprioritaskan bagi pekerja di sektor transportasi, aneka industri barang konsumsi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, namun BSU tidak diberikan kepada pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Dana BSU Tahun 2022 Untuk Pekerja di Bidang Ini, Masuk atau Tidak Jadi Penerima Dapat Diketahui di Sini

Pada tahun 2021 lalu, Kemnaker juga menyediakan akses bagi pekerja yang ingin cek penyaluran BSU melalui link resmi kemnaker.go.id.

Namun pada tahun 2022 ini, terkait kapan Subsidi Upah disalurkan dan syarat lengkap penerima BSU 2022 masih harus menunggu informasi resmi dari Permenaker.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x