Bawa KTP ke Kantor Ini, Lansia Bisa Terima Rp2,4 Juta Jika Terdaftar di Sini: Penuhi 8 Syarat Agar Dapat KLJ

- 6 Mei 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi: Bawa KTP ke kantor kelurahan setempat, lansia bisa dapat Rp2,4 juta dari KLJ jika terdaftar DTKS.
Ilustrasi: Bawa KTP ke kantor kelurahan setempat, lansia bisa dapat Rp2,4 juta dari KLJ jika terdaftar DTKS. /Dok ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww

BERITA DIY – Cukup bawa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor kelurahan setempat, lansia DKI Jakarta bisa terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) jika terdaftar DTKS dan penuhi delapan (8) syarat yang telah ditentukan.

Warga DKI Jakarta yang termasuk lansia dengan usia di atas 60 tahun bisa daftar Data Terpaduk Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan dua cara agar bisa terima BLT Rp2,4 juta yang cair per empat bulan ke rekening Bank DKI masing – masing penerima.

Cara yang pertama yaitu melalui online di link dtks.jakarta.go.id, sedangkan cara yang kedua yaitu dengan datang ke kantor kelurahan setempat serta membawa berkas KTP dan fotokopi KK.

Baca Juga: Tanpa Surat Keterangan Miskin, Begini Cara Dapat Bansos KLJ Lansia Rp600 Ribu per Bulan: Daftar di Link Ini

Baca Juga: Lansia Jakarta Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemprov DKI Langsung ke Rekening, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga: NIK Lansia Berciri Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Cukup Pakai KTP KK, Bukan Kartu Prakerja

Mendatangi kantor kelurahan dengan bawa KTP serta fotokopi KK dapat dilakukan warga DKI Jakarta untuk daftar DTKS jika terkendala saat melakukan pendaftaran secara online melaluui dtks.jakarta.go.id.

Apa Itu KLJ?

KLJ merupakan BLT yang ditujukan untuk lansia DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas dan termasuk dalam bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Besaran BLT KLJ yang akan diterima oleh lansia nantinya yaitu Rp600 ribu per bulan dan cair per empat bulan sekali selama tahun 2022, jadi total yang akan cair ke rekening Bank DKI sebesar Rp2,4 juta per empat bulan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x