Baca Juga: Aturan Baru Jangka Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya
Sebagai bukti pelengkap, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan seperti ID card, slip gaji, maupun bukti kontrak jika ada.
Demikian informasi cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dan syaratnya.***