Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syaratnya

- 19 April 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Erafzon Saptiyulda AS.

- Buku Tabungan

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Via Web, Aplikasi, dan SMS

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

Lalu, bisakah mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa surat paklaring? Jawabannya bisa.

Meski begitu ada syarat utama agar bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa surat paklaring. 

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa paklaring jika perusahaan tutup permanen. Kondisi itu menyebabkan perusahaan tidak bisa lagi membuat surat paklaring.

Sebagai penggantinya, peserta harus melapor ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar.

Peserta kemudian akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu bahwa perusahaan telah tutup.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x