Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Cair

- 19 Februari 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun, perhatikan syarat ini agar bisa cair.
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun, perhatikan syarat ini agar bisa cair. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY – Simak cara mencairkan Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online sebelum usia 56 tahun. Anda perlu perhatikan syarat ini agar bisa cair.
 
Sebagai informasi, JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin para pesertanya menerima uang tunai, apabila sudah memasuki usia pensiun.
 
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun
 
Skema JHT yang baru bisa dicairkan oleh pekerja saat usia 56 tahun sempat menjadi perdebatan banyak orang.
 
Akan tetapi, kenyataannya peserta bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun secara online melalui BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dilansir Berita DIY dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT yang dapat diambil untuk persiapan pekerja jelang usia pensiun yakni pekerja telah memenuhi ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30% untuk kepemilikan rumah atau 10 % untuk keperluan lainnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ida Fauziyah, Menaker yang Sahkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Lengkap Jejak Karir
 
Syarat yang harus dipenuhi bagi peserta yang ini mencairkan JHT:
 
1. Peserta telah berusia 56 atau pensiun.
 
2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
3. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
 
4. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, baik WNI atau WNA.
 
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk pencairan sebagian 10 % atau 30%.
 
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat dalam mencarikan JHT online, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebelum tahap pengisian.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Online Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
 
Dokumen yang perlu dipersiapkan peserta antara lain:
 
1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
2. Kartu Keluarga (KK)
 
3. E-KTP.
 
4. Referensi kerja.
 
5. Foto terbaru.
 
6. Buku tabungan yang masih aktif.
 
7. Nomor Wajib Pajak Pribadi (NPWP) untuk mencairkan manfaat JHT dengan saldo lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Aturan Baru Jangka Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya
 
Apabila Anda telah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, tata cara mencairkan JHT online, sebagai berikut:
 
1. Pastikan Anda telah memenuhi salah satu syarat berikut telah berusia 56 (usia pensiun), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mengundurkan diri dari pekerjaan.
 
2. Kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.
 
3. Isikan data diri Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
 
4. Unggah semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan serta foto Anda tampak depan yang terbaru dengan format file jenis PNG/JPG/JPEG/PDF dengan file maksimal berukuran 6 megabyte (MB).

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP
 
5. Kemudian tunggu hingga Anda mendapatkan konfirmasi data pengajuan.
 
6. Jika Anda telah mendapatkan konfirmasi, ketuk pilihan simpan.
 
7. Kemudian Anda akan mendapat e-mail yang berisi jadwal wawancara online.
 
8. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
 
9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Baca Juga: Viral, Aturan Baru Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Baru Cair di Usia 56 Tahun?
 
Pastikan data diri dan nomor kepesertaan Anda sesuai sebelum Anda melakukan pencairan dana JHT, agar tidak memperlama proses pencairan JHT melalui online di laman BPJS Ketenagakerjaan.
 
Demikian cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun, perhatikan syarat ini agar bisa cair.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x