BERITA DIY - Aturan baru dalam program aminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan respons netizen, simak penjelasan apakah baru cair pada saat usia 56 tahun.
Peraturan atau aturan terbaru dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak respons atau tanggapan dari netizen Indonesia.
Netizen Indonesia yang berada di Twitter diketahui mulai menyoroti mengenai aturan baru terkait dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh Menaker pada awal Februari 2022.
Salah satu yang menimbulkan sorotan dan respons dari netizen adalah mengenai Pasal 1 Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai usia untuk dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dalam Pasar 1 Permenaker No 2 Tahun 22 itu disebutkan bahwasanya dana atau uang yang telah dikumpulkan dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan atau diambil pada saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Hal ini kemudian muncul respons dan pro kontra dari netizen mengenai aturan yang mengatur usia minimal atau usia pensiun guna melakukan pencairan sejumlah dana dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu.
Lebih lanjut, dalam media sosial Twitter yang kemudian banyak netizen membahas megenai Permenaker terbaru itu, hampir seluruhnya menyoroti mengenai poin yang terdapat dalam Pasal 1 mengatur mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan itu.
Bahkan hingga sampai saat ini, kata kunci dengan Jaminan Hari Tua dan Batalkan Permenaker 2 tahun 2022 masih menghiasi trending topic dalam media sosial Twitter yang telah banyak dicuitkan.