BERITA DIY - NIK KTP tak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 2,5 juta. Simak cara daftar online melalui link yang ada di bawah ini.
Sebagai informasi, pemerintah tidak lagi memberikan BSU senilai Rp 1 juta per karyawan pada tahun 2022 ini.
Oleh karena itu, karyawan yang tidak pernah dapat bantuan ini tidak perlu lagi cek NIK KTP di link BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penyaluran BSU Rp 1 juta untuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat lain sudah berakhir pada ujung tahun lalu.
Hingga hari ini, 11 Februari 2022, pemerintah belum memasukkan BSU dalam daftar BLT yang akan digelontorkan di tahun ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Sebagai gantinya, karyawan bisa mendaftar BLT lain yang bahkan jumlahnya lebih besar dari pada BSU, yakni Kartu Prakerja yang memberikan insentif hingga Rp2,5 juta.
Syarat karyawan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja 2022 dan bisa dapat BLT Rp 2,5 juta ini di antaranya adalah tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti: