Viral, Aturan Baru Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Baru Cair di Usia 56 Tahun?

- 12 Februari 2022, 10:00 WIB
Penjelasan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan dan usia dana cair 56 tahun.
Penjelasan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan dan usia dana cair 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Pada kata kunci Jaminan Hari Tua telah dicuitkan oleh 3ribu lebih akun, sementara itu bagi kata kunci Batalkan Permenaker 2 tahun 2022 hingga kini telah menyentuh angka lebih dari 5 ribu cuitan di lini masa.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 3 Juta Cair jika Dapat Notifikasi Ini Tanpa Login BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan mengenai penjelasan apakah benar dana atau uang dalam program Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, hal ini ada beberapa kondisi yang membuat dana bisa cair sebelumnya.

Jika merujuk pada beberapa pasal lain yang juga diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2022, maka dapat diketahui bahwa dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebelum usia 56 tahun dengan opsi sebagai berikut:

1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

2. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun bagi yang melakukan mengundurkan diri.

3. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair jika akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya

4. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun jika mengalami cacat total tetap.

5. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli waris.

Baca Juga: Jangan Kaget Dapat Rp2,4 Juta Februari Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Kesini

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah