Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun

- 16 Februari 2022, 20:40 WIB
Simak perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
Simak perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY – Penjelasan tentang apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta bedanya dengan Jaminan Pensiun (JH).

Akhir – akhir ini, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap tak berpihak kepada pekerja dan buruh penerima upah.

Terlebih adanya peraturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencairan sekaligus dapat dilakukan ketika pekerja atau buruh mencapai usia pensiun atau pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BLT Rp 3 Juta jika Terdaftar di Sini Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2022

Baca Juga: Pekerja Jangan Kaget Ditransfer Rp2,4 Juta Tanpa Login BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Kesini

Baca Juga: Selamat Anda Dapat Rp 2,4 Juta jika Nama Muncul di Sini Tanpa Cek BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan pada Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyatakan jika peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PKH), serta meninggalkan Indonesia selama – lamanya.

Terkait hal ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pihak Kemnaker untuk kembali meninjau tata cara pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman – teman pekerja, termasuk buruh,” jelas Puan seperti dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ida Fauziyah, Menaker yang Sahkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Lengkap Jejak Karir

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x