BERITA DIY – Penjelasan tentang apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta bedanya dengan Jaminan Pensiun (JH).
Akhir – akhir ini, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap tak berpihak kepada pekerja dan buruh penerima upah.
Terlebih adanya peraturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencairan sekaligus dapat dilakukan ketika pekerja atau buruh mencapai usia pensiun atau pada usia 56 tahun.
Sedangkan pada Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyatakan jika peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PKH), serta meninggalkan Indonesia selama – lamanya.
Terkait hal ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pihak Kemnaker untuk kembali meninjau tata cara pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman – teman pekerja, termasuk buruh,” jelas Puan seperti dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 14 Februari 2022.