BERITA DIY – Simak cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.
Pada akhir tahun 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) disingkat secara resmi menjadi BPJAMSOSTEK atau lebih dikenal secara umum dengan singkatan BPJSTK.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek, akan tetapi dengan adanya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Baca Juga: Doa-doa Katolik: Doa untuk Pacar yang Sedang Jauh
PT Jamsostek lalu berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Visi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi badan penyelenggara jaminan sosial kebanggaan bangsa, yang amanah, bertata kelola baik serta unggul dalam operasional dan pelayanan.
Sedangkan misi dari BPJS Ketenagakerjaan salah satunya melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.
Cara mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
Sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja untuk mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi, berikut syarat-syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: