- Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
- Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi.
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Pendapatan Aurel Hermansyah dari YouTube, Miliaran Seperti Atta Halilintar
Setelah memenuhi syarat di atas , para pekerja dapat melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara proses pencairan secara online.
- Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu.
- Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.
- Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.
- Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'.
- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
- Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Itulah cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.***