Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi Covid-19

- 13 Maret 2021, 16:04 WIB
Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi Covid-19, yaitu secara online melalui aplikasi atau website.
Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi Covid-19, yaitu secara online melalui aplikasi atau website. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY – Simak cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

Pada akhir tahun 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) disingkat secara resmi menjadi BPJAMSOSTEK atau lebih dikenal secara umum dengan singkatan BPJSTK.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek, akan tetapi dengan adanya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga: Doa-doa Katolik: Doa untuk Pacar yang Sedang Jauh

PT Jamsostek lalu berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Visi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi badan penyelenggara jaminan sosial kebanggaan bangsa, yang amanah, bertata kelola baik serta unggul dalam operasional dan pelayanan.

Sedangkan misi dari BPJS Ketenagakerjaan salah satunya melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.

Cara mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:

Sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja untuk mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi, berikut syarat-syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi.
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
  • Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Pendapatan Aurel Hermansyah dari YouTube, Miliaran Seperti Atta Halilintar

Setelah memenuhi syarat di atas , para pekerja dapat melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara proses pencairan secara online.

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu.
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.
  4. Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.
  5. Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'.
  7. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  8. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Baca Juga: Kocak! Tak Mau Kalah dengan Reyna, Mama Rosa Pengen Ikut Liburan Juga? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Itulah cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah