- JHT
Besaran iuran JHT yaitu 5,7 persen dari upah dengan rincian, dari pekerja 2 persen dan pemberi kerja 3,7 persen dari upah sebulan.
- JP
Iuran sebesar 3 persen dari upah dengan rincian, pemberi kerja 2 persen, dan pekerja 1 persen dari upah sebulan.
Pencairan
- JHT
Pencairan dapat dicairkan sekaligus dengan syarat, mencapai usia pensiun atau 56 tahun, berhenti bekerja termasuk mengundurkan diri atau PHK, mengalami cacat total sebelum usia pensiun, dan meninggal dunia.
Baca Juga: Viral, Aturan Baru Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Baru Cair di Usia 56 Tahun?
Namun, dana JHT juga dapat dicairkan sebagian dengan syarat memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, pekerja terkena PHK, dan nilai klaim dana 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.
- JP
Pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
JP juga bisa dicairkan setiap bulan dan atau sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Itulah perbedaan antara JHT dan JP yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh penerima upah.***