Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun

- 16 Februari 2022, 20:40 WIB
Simak perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
Simak perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY – Penjelasan tentang apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta bedanya dengan Jaminan Pensiun (JH).

Akhir – akhir ini, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap tak berpihak kepada pekerja dan buruh penerima upah.

Terlebih adanya peraturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencairan sekaligus dapat dilakukan ketika pekerja atau buruh mencapai usia pensiun atau pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BLT Rp 3 Juta jika Terdaftar di Sini Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2022

Baca Juga: Pekerja Jangan Kaget Ditransfer Rp2,4 Juta Tanpa Login BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Kesini

Baca Juga: Selamat Anda Dapat Rp 2,4 Juta jika Nama Muncul di Sini Tanpa Cek BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan pada Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyatakan jika peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PKH), serta meninggalkan Indonesia selama – lamanya.

Terkait hal ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pihak Kemnaker untuk kembali meninjau tata cara pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman – teman pekerja, termasuk buruh,” jelas Puan seperti dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ida Fauziyah, Menaker yang Sahkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Lengkap Jejak Karir

Sementara itu, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan bahwa seperti namanya, JHT memang diperuntukkan untuk kepentingan jangka panjang.

“Sesuai namanya, Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” terang Menaker Ida Fauziyah dikutip dari ANTARANEWS, 14 Februari 2022.

Sedangkan untuk program jangka pendek Menaker menjelaskan ada beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi pekerja PHK.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Online Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun JP, lalu apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya:

Pengertian

  • JHT

Program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tua atau masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  • JP

Program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Aturan Terbaru JHT BPJSTK, Salah Satunya Manfaat JHT Diberikan Pada Umur 56 Tahun

Iuran

  • JHT

Besaran iuran JHT yaitu 5,7 persen dari upah dengan rincian, dari pekerja 2 persen dan pemberi kerja 3,7 persen dari upah sebulan.

  • JP

Iuran sebesar 3 persen dari upah dengan rincian, pemberi kerja 2 persen, dan pekerja 1 persen dari upah sebulan.

Pencairan

  • JHT

Pencairan dapat dicairkan sekaligus dengan syarat, mencapai usia pensiun atau 56 tahun, berhenti bekerja termasuk mengundurkan diri atau PHK, mengalami cacat total sebelum usia pensiun, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Viral, Aturan Baru Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Baru Cair di Usia 56 Tahun?

Namun, dana JHT juga dapat dicairkan sebagian dengan syarat memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, pekerja terkena PHK, dan nilai klaim dana 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.

  • JP

Pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

JP juga bisa dicairkan setiap bulan dan atau sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2021 Melalui Website Online, Aplikasi, atau SMS Bagi Peserta JHT dan BSU

Itulah perbedaan antara JHT dan JP yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh penerima upah.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah