Cara Daftar Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri atau Didaftarkan Atasan

- 13 Februari 2022, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan. / Andrea Piacquadio/PEXELS

BERITA DIY - Simak uraian lengkap cara daftar Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini. Salah satu program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Usia pensiun yang dimaksud BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2019 ditetapakn  menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Baca Juga: Selamat Nomor KTP Ini Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja 2022

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Online Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Baca Juga: Karyawan Tanpa Jadi Anggota BPJS Bisa Dapat Rp600 Ribu Tiap Bulan, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Dalam uraian berikut akan disebut istilah Pekerja dan Pemberi Kerja, yang mana Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sedang Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Berikut merupakan persyaratan, cara daftar Jaminan Pensiun baik tata cara dari pihak Pekerja maupun Pemberi Kerja berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenaker Nomor 29 Tahun 2015


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x