3. Pendaftaran dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dari BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama satu hari kerja sejak formulir diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.
Persyaratan tersebut diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem administrasi kependudukan.
Formulir pendaftaran diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Perlu Antre via Aplikasi Mobile JKN di HP
Cara pendaftaran oleh pihak Pekerja
Pekerja dapat langsung mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan pekerjanya.