Cara Daftar Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri atau Didaftarkan Atasan

- 13 Februari 2022, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan. / Andrea Piacquadio/PEXELS

Persyaratan dan tata cara pendaftaran Jaminan Pensiun:

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Dapat BLT Rp 750 Ribu 4 Kali Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar di Sini

Syarat:

1. Peserta merupakan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

2. Pekerja pada perusahaan

3. Pekerja pada orsng perseorangan

4. Pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran

Cara pendaftaran oleh pihak Pemberi Kerja

1. Pemberi kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran

2. Pengisian dan penyampaian formulir pendaftaran dapat dilakukan secara manual maupun elektronik

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenaker Nomor 29 Tahun 2015


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah