Karyawan Tanpa Jadi Anggota BPJS Bisa Dapat Rp600 Ribu Tiap Bulan, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

- 13 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi - Para karyawan bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan segera dibuka.
Ilustrasi - Para karyawan bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan segera dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan segera dibuka khususnya bagi karyawan. Adapun bantuan ini tak menyaratkan pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Prakerja gelombang 23 bisa diikuti oleh karyawan tanpa harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan tak seperti BSU atau BLT Subsidi Gaji beberapa wakty lalu.

Selain itu, karyawan bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 secara online untuk dapatkan uang bantuan Rp600 ribu setiap bulan. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara digital sehingga memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Tanda Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Ada di Link Ini, Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah menyediakan bantuan BSU khusus untuk karyawan/pekerja/buruh yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan sebesar Rp1 juta kepada masing-masing penerima yang ditransfer melalui rekening Bank Himbara. Namun BLT Subsidi Gaji belum ada rencana dilanjutkan untuk tahun 2022.

Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Prakerja tahun ini dan gelombang 23 menjadi pembuka di tahun 2022. Rencananya bantuan semi bansos ini akan menyasar ke 2,9 juta orang.

Baca Juga: Buruan Login Dashboard! Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Buka, Klik Link Ini untuk Ikut Seleksi

Adapun syarat bagi karyawan yang ingin mendaftar haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, karyawan haruslah belum menerima bantuan apapun selama pandemi Covid-19 termasuk BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x