Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Cara Buat Akun di Link Ini, Cukup Pakai Email dan Password

- 12 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara buat akun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23.
Ilustrasi - Syarat dan cara buat akun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Inilah syarat dan cara buat akun Kartu Prakerja yang dapat dilakukan melalui link prakerja.go.id, hanya dengan menggunakan email dan password yang dimilikinya.

Kartu Prakerja akan kembali dilakukan tahapan pendaftaran yang telah dipastikan oleh penyelenggara program semi bantuan yang diperkirakan akan kembali dilakukan beberapa waktu ke depan.

Kepastian mengenai akan kembali digulirkannya program Kartu Prakerja pada tahun 2022 ini sebelumnya telah diumumkan oleh penyelenggara tepatnya pada saat penutupan program pada tahun 2021 yang lalu.

Baca Juga: Klik Link Ini, Pelaku UMKM dan Pemilik Akun Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp 10 Juta Per Bulan dengan Cara Ini

Pada kelanjutan Kartu Prakerja yang akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 kali ini diketahui bahwa program ini akan dibuka dalam gelombang 23 yang masih dinantikan waktu pembukaan program itu.

Sembari menantikan waktu yang akan dilakukan pembukaan pada Kartu Prakerja gelombang 23, para calon pendaftar dapat terlebih dahulu melakukan buat akun agar nantinya memiliki dan dapat masuk dashboard.

Tahapan buat akun ini menjadi salah satu hal yang penting, agar para calon pendaftar dapat melakukan berbagai tahapan pendaftaran bagi para pendaftar yang telah memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Simak 7 Jenis Orang yang Sia-sia Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Klik Link Ini untuk Buat Akun Baru

Lebih lanjut, berikut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum nantinya melakukan buat akun Kartu Prakerja seperti yang telah ditetapkan oleh penyelenggara beberapa waktu lalu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x