2. Memiliki identitas berupa KTP.
3. Memiliki usia minimal 18 tahun.
4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
5. Merupakan seorang pencari kerja, korban PHK, dan wiraswasta.
6. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.
Selanjutnya, setelah memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan maka kemudian dapat melakukan buat akun dengan cara mudah melalui HP seperti yang dilakukan berikut ini:
1. Masuk ke link prakerja.go.id.
2. Pilih menu 'Buat Akun'.