Simak 7 Jenis Orang yang Sia-sia Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Klik Link Ini untuk Buat Akun Baru

- 11 Februari 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi tujuh golongan yang tak bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 23.
Ilustrasi tujuh golongan yang tak bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 23. /Tangkap layar Instagram.com/@ovo_id

BERITA DIY – Awas! Simak tujuh (7) jenis orang yang bakal sia-sia daftar Kartu Prakerja gelombang 23. Segera klik link berikut ini untuk melakukan pendaftaran akun baru.

Pendaftaran Kartu Prakerja sudah kembali dibuka sejak 5 Januari 2022 lalu dan dapat dilakukan dengan mudah secara online di dashboard prakerja.go.id.

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk program Kartu Prakerja ini yakni sebesar Rp11 triliun untuk tahun 2022.

Baca Juga: Maaf Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ketahui Syarat Mendaftar di Dashboard www.prakerja.go.id

 

Adapun gelombang 23 merupakan gelombang pertama yang dibuka di tahun 2022 y, di mana rencananya akan dimulai pada  awal Februari 2022, namun hingga Jumat, 11 Februari 2022 belum ada tanda – tanda kapan pendaftaran Gelombang 23 dibuka.

Perlu diingat, sebelum daftar online Kartu Prakerja di prakerja.go.id pastikan bahwa pendaftar tidak termasuk dalam tujuh daftar orang yang pasti gagal lolos tersebut.

Adapun masyarakat yang dipastikan bisa daftar Kartu Prakerja yang sekaligus menjadi syarat Kartu Prakerja gelombang 23 yaitu:

  1. WNI
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Sedang mencari pekerjaan
  4. Termasuk pekerja / buruh yang terkena PHK
  5. Pekerja / buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
  6. Pekerja / buruh yang dirumahkan
  7. Pekerja / buruh bukan penerima upah, seperti pelaku usaha mikro kecil

Meski pun pekerja / buruh yang dirumahkan atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi diperbolehkan daftar Kartu Prakerja, pengangguran tidak diperbolehkan daftar program ini.

Hal tersebut ditegaskan pihak Kartu Prakerja melalui laman resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran ya!

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x