Cara Daftar Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri atau Didaftarkan Atasan

- 13 Februari 2022, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan. / Andrea Piacquadio/PEXELS

Pekerja boleh mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen:

1. Fotokopi perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan

3. Fotokopi Kartu Keluraga (KK).

Setelahnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal pendaftaran dilakukan.

Baca Juga: Lulusan SD, SMP, SMA, Sarjana Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Daftar di Sini

Baca Juga: Karyawan Tak Terima BSU Subsidi Gaji Daftar di Sini Februari 2022, Dana Rp 2,5 Cair Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Apabila hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan membuktikan Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pemberi Kerja dikenai kewajiban untuk menyetor dan membayar iuran Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan tidak terpenuhinya persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan dokumen kepada Pekerja.

Untuk ikhwal iuran, program Jaminan Pensiun akan dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran Pemberi Kerja dan 1% iuran Pekerja dari upah sebulan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenaker Nomor 29 Tahun 2015


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah