Pekerja boleh mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen:
1. Fotokopi perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
3. Fotokopi Kartu Keluraga (KK).
Setelahnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal pendaftaran dilakukan.
Apabila hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan membuktikan Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pemberi Kerja dikenai kewajiban untuk menyetor dan membayar iuran Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan tidak terpenuhinya persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan dokumen kepada Pekerja.
Untuk ikhwal iuran, program Jaminan Pensiun akan dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran Pemberi Kerja dan 1% iuran Pekerja dari upah sebulan.