Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun

- 16 Februari 2022, 20:40 WIB
Simak perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
Simak perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

Sementara itu, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan bahwa seperti namanya, JHT memang diperuntukkan untuk kepentingan jangka panjang.

“Sesuai namanya, Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” terang Menaker Ida Fauziyah dikutip dari ANTARANEWS, 14 Februari 2022.

Sedangkan untuk program jangka pendek Menaker menjelaskan ada beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi pekerja PHK.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Online Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun JP, lalu apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya:

Pengertian

  • JHT

Program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tua atau masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  • JP

Program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Aturan Terbaru JHT BPJSTK, Salah Satunya Manfaat JHT Diberikan Pada Umur 56 Tahun

Iuran

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah