Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Program Pengganti JHT, Ini Syarat dan Ketentuan Mulai Besok

- 21 Februari 2022, 12:00 WIB
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Berikut merupakan penjenlasan mengenai JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan lengkap dengan syarat dan ketentuan program yang mulai bergulir besok.

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program JKP tersebut akan kembali digulirkan pada tahun 2022 kali ini.

Kepastian mengenai akan kembali digulirkannya program JKP tersebeut sebelumnya telah dipastikan oleh pihak Kemnaker melalui siaran pers resminya dalam beberapa waktu yang telah lalu.

Baca Juga: Apa Itu JKP? Ini Contoh Jasa Tidak Dikenai Pajak

Disebutkan bahwa program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada tahun 2022 ini nantinya akan segera dibuka atau digulirkan oleh pihak Kemnaker pada esok hari atau tepatnya 22 Februari 2022 yang akan datang.

Dengan digulirkannya program JKP pada tahun 2022 kali ini, diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi sejumlah pekerja yang mengikuti dan aktif dalam membayar iuran bulanan program tersebut.

Sebelum nantinya dapat mengikuti program JKP pada tahun 2022, sejumlah pekerja dapat terlebih dahulu memahami berbagai penjelasan, syarat, dan ketentuan yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Jaminan PHK Beserta 3 Manfaat Program

Mengenai penjelasan terkait dengan akan digulirkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan salah satu program yang termasuk di dalam program jaminan yang telah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Fungsi yang dimiliki oleh program JKP ini sendiri seperti yang telah disebutkan adalah memfokuskan untuk menambah adanya jaminan yang akan diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x