Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Program Pengganti JHT, Ini Syarat dan Ketentuan Mulai Besok

- 21 Februari 2022, 12:00 WIB
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari JKP: Catat Syarat dan Rinciannya

Sedangkan mengenai mekanisme yang akan diberikan bagi para peserta program JKP ini sendiri sesuai yang telah ditetapkan akan diberikan kepada pekerja yang membayar iuran dalam waktu tertentu.

Karyawan atau pekerja yang akan mendapatkan JKP, diketahui harus terlebih dahulu telah membayar iuran program yaitu pada minimal 12 bulan dalam waktu 24 bulan terakhir selama terdaftar.

Nantinya dengan iuran yang telah dibayarkan tersebut, maka dana JKP tersebut dapat cair paling banyak 6 bulan yang akan diberikan per bulan. Dana atau uang tersebut terbagi dari 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen pada upah berikutnya.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja untuk Pekerja yang Terkena PHK: Ini Syarat Dapat JKP

Demikianlah informasi lengkap mengenai JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan lengkap mulai dari penjelasan, syarat, dan juga mekanisme yang akan diberikan oleh pihak Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah