BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan memberikan bantuan berupa uang tunai hingga pelatihan kerja kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bantuan untuk pekerja yang terkena dampak PHK tersebut diberikan Kemnaker dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaa (JKP).
Bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker terus melakukan percepatan proses integrase data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk pendataan pemberian JKP.
Pekerja terdampak PHK yang akan diberikan JKP akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai, akses informasi, hingga pelatihan kerja.
Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan rincian bantuan yang akan diberikan pekerja:
- Uang tunai, dengan rincian:
- 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya
Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.
- Akses informasi pasar kerja
Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
- Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi
Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.