Kemnaker Beri Bantuan Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja untuk Pekerja yang Terkena PHK: Ini Syarat Dapat JKP

- 13 April 2021, 08:51 WIB
ILUSTRASI: Kemnaker beri bantuan uang tunai hingga pelatihan kerja untuk pekerja terkena PHK.
ILUSTRASI: Kemnaker beri bantuan uang tunai hingga pelatihan kerja untuk pekerja terkena PHK. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan memberikan bantuan berupa uang tunai hingga pelatihan kerja kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bantuan untuk pekerja yang terkena dampak PHK tersebut diberikan Kemnaker dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaa (JKP).

Bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker terus melakukan percepatan proses integrase data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk pendataan pemberian JKP.

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapat Insentif Rp 2,4 Juta, Langsung Login www.prakerja.go.id

Pekerja terdampak PHK yang akan diberikan JKP akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai, akses informasi, hingga pelatihan kerja.

Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan rincian bantuan yang akan diberikan pekerja:

  1. Uang tunai, dengan rincian:
  • 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Berakhir April 2021 Tanpa Diperpanjang, Segera Cairkan Sebelum Terlambat

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

  1. Akses informasi pasar kerja

Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

  1. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi

Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x