Seperti dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat program JKP, yaitu:
- WNI
- Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
- Belum berusia 54 tahun
- Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah
- Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
- Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
- Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD dan MI Halaman 165, 166, dan 182 Subtema 4
Program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK ini telah diatur sesuai UU Cipta Kerja, Pasal 154A.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, adapun sumber pembiayaan dari program JKP untuk pekerja yang mengalami PKH ini yaitu:
- Iuran pemerintah pusat sebsar 0,22 persen
- Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
- Jaminan Kematian 0,10 persen.
Baca Juga: Aktivitas Seru Buat Dilakukan Pas Ngabuburit Selama Bulan Ramadhan 2021 saat Pandemi Covid-19
Selanjutnya, ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.***